Prinsip Praduga Tak Bersalah Dalam Perampasan Aset Korupsi

Senin, 18 Maret 2024 - 14:39 WIB
loading...
Prinsip Praduga Tak...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SALAH satu tujuan dari Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 adalah Assets Recovery atau Pemulihan Aset Korupsi, istilah sering ditafsirkan keliru dengan pengembalian aset korupsi atau returning of asset of corruption.

Pemulihan aset adalah proses membangun aset hasil korupsi menjadi aset negara seutuhnya, sedangkan pengembalian aset adalah proses penempatan aset korupsi menjadi bagian dari harta kekayaan negara. Dalam konteks aset tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya, masalah aset tindak pidana merupakan masalah internasional dan juga masalah nasional tiap negara terutama negara peratifikasi UNCAC 2003 yang salah satu tujuannya adalah asset-recovery.

Namun demikian, di sisi lain dari penegakan hukum pidana , terdapat asas praduga tak bersalah dikenal presumption of innocence; the fundamental criminal law principle that a person may not be convicted of a crime unless the government proves guilt beyond a reasonable doubt, withour any burden placed on the accused to prove innocence (Black’s Law Dictionary, 2001, 549).

Asas praduga tak bersalah dalam hampir semua sistem hukum kecuali sistem hukum di negara-negara yang menganut sistem hukum sosialis, dipandang merupakan hambatan mendasar dalam proses asset recovery melalui tuntutan pidana sehingga praktik hukum di negara-negara maju seperti AS, Italia, dan Irlandia, dimungkinkan perampasan aset melalui gugatan keperdataan atau disebut preventive confiscation of assets dari seorang tersangka yang diduga berasal dari kejahatan.

Baca Juga: Perampasan Aset Tindak Pidana

Pembuktian yang dilakukan dalam perampasan tersebut tidak menggunakan pembuktian asal usul perolehan asset yang diduga berasal dari tindak pidana melainkan digunakan pembuktian yang disebut, balanced probability atau tuntutan perdata kemungkinan terbesar dari aset berasal dari tindak pidana digabungkan dengan ketidakmampuan pemiliknya membuktikan sebaliknya (Oliver Stolpe, tidak dipublikasi). Pola perampasan aset korupsi dan juga kejahatan serius lainnya, dapat dilakukan melalui penuntutan pidana (criminal conviction) dan penuntutan perdata (civil litigation).

Perbedaan mendasar dari kedua pendekatan tersebut adalah bahwa pendekatan pertama baik pemilik aset korupsi maupun harta kekayaan yang berasal dari korupsi dapat dirampas untuk negara jika terdakwa telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi. Pendekatan kedua, ditujukan terhadap perampasan asset korupsi tanpa pemilik aset yang diduga berasal dari korupsi dituntut pidana dan terdakwa berkewajiban membuktikan bahwa aset yang dimilikinya dianggap berasal dari korupsi kecuali terdakwa pemilik aset dapat membuktikan sebaliknya.

Proses pembuktian atas keabsahan kepemilikan aset pada terdakwa dikenal sebagai presumption of guilt dengan menggunakan metoda pembuktian terbalik atau beban pembuktian berada pada terdakwa pemilik asset yang di duga berasal dari korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tidak menganut metode pembuktian terbalik atau reversal of burden of proof, melainkan metode proof beyond a reasonable doubt yakni prinsip praduga tak bersalah lebih diutamakan.

Sedangkan metode pembuktikan terbalik dalam perampasan aset melalui tuntutan keperdataan menggunakan metode pembuktian yang disebut Balanced Probability Principle atau pembuktian keseimbangan yang tujuan utamanya adalah mengembalikan aset korupsi dengan cara terdakwa pemilik aset wajib membuktikan keabsahan kepemilikan asetnya, dilandaskan pada prinsip presumption of guilt atau praduga bersalah terhadap setiap sen asset yang di duga berasal dari korupsi.

Namun demikian, dalam praktik hukum penerapan pembuktian konvensional pembuktian melalui penuntutan pidana tidaklah rentan terhadap pelanggaran hak asasi tersangka dengan dianutnya prinsip praduga tak bersalah. Berbeda dengan penuntutan keperdataan kerentanan terhadap pelanggaran hak asasi tersangka- dengan prinsip praduga bersalah atas aset korupsi yang notabene rentan terhadap pelanggaran hak asasi terdakwa-praduga tidak bersalah, dapat dimitigasi dengan metode pembuktian terbalik berada pada terdakwa bahwa kepemilikan aset-aset tidak berasal dari korupsi.

Pola perampasan aset melalui tuntutan pidana dan keperdataan telah dicantumkan dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sampai saat ini belum diberlakukan. Masalah kontroversi antara di satu sisi, kehendak untuk melaksanakan perampasan terhadap aset-aset yang berasal dari kejahatan dan di sisi lain keterikatan banyak negara atas ICCPR 1966 dan Konstitusi negara telah membawa masalah tersendiri bagaimana meningkatkan upaya negara/pemerintah melakukan pemberantasan kejahatan khususnya yang dilakukan oleh organisasi internasional dalam kejahatan (international and transnational organized crimes).

Dampak negatif yang bersifat masif dan dijalankan secara terstruktur dan sistematis organisasi internasional dalam kejahatan diperkirakan memiliki dana anggaran mencapai ¾ dari anggaran negara-negara berkembang sehingga dengan kekuatan finansial yang signifikan dan dukungan teknologi komunikasi yang canggih tidak dapat dinafikkan bahwa ia dapat menguasai suatu negara yang miskin bahkan negara yang berkembang.

Dampak negatif dari akibat kejahatan organisasi internasional yang telah merusak sistem perekonomian dunia pada umumnya dan negara-negara berkembang pada khususnya adalah kejahatan pencucian uang di mana uang hasil kejahatan yang tersebar di berbagai negara telah di-recycle kembali ke negara-negara tujuan melalui sistem keuangan dan perbankan masing-masing negara tersebut.

Melihat betapa luas dampak negatif dari kegiatan organisasi kejahatan internasional ini maka perampasan aset tindak pidana melalui dua pola pendekatan secara paralel, pola kepidanaan dan keperdataan, merupakan solusi terkini, aktual, dan relevan dengan perkembangan kualitatif dan kuantitatif kejahatan baik pada level nasional, transnasional, dan internasional.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Berita Terkini
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved