Prinsip Praduga Tak Bersalah Dalam Perampasan Aset Korupsi
Senin, 18 Maret 2024 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Perampasan Aset Tindak Pidana
Pembuktian yang dilakukan dalam perampasan tersebut tidak menggunakan pembuktian asal usul perolehan asset yang diduga berasal dari tindak pidana melainkan digunakan pembuktian yang disebut, balanced probability atau tuntutan perdata kemungkinan terbesar dari aset berasal dari tindak pidana digabungkan dengan ketidakmampuan pemiliknya membuktikan sebaliknya (Oliver Stolpe, tidak dipublikasi). Pola perampasan aset korupsi dan juga kejahatan serius lainnya, dapat dilakukan melalui penuntutan pidana (criminal conviction) dan penuntutan perdata (civil litigation).
Perbedaan mendasar dari kedua pendekatan tersebut adalah bahwa pendekatan pertama baik pemilik aset korupsi maupun harta kekayaan yang berasal dari korupsi dapat dirampas untuk negara jika terdakwa telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi. Pendekatan kedua, ditujukan terhadap perampasan asset korupsi tanpa pemilik aset yang diduga berasal dari korupsi dituntut pidana dan terdakwa berkewajiban membuktikan bahwa aset yang dimilikinya dianggap berasal dari korupsi kecuali terdakwa pemilik aset dapat membuktikan sebaliknya.
Proses pembuktian atas keabsahan kepemilikan aset pada terdakwa dikenal sebagai presumption of guilt dengan menggunakan metoda pembuktian terbalik atau beban pembuktian berada pada terdakwa pemilik asset yang di duga berasal dari korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tidak menganut metode pembuktian terbalik atau reversal of burden of proof, melainkan metode proof beyond a reasonable doubt yakni prinsip praduga tak bersalah lebih diutamakan.
Sedangkan metode pembuktikan terbalik dalam perampasan aset melalui tuntutan keperdataan menggunakan metode pembuktian yang disebut Balanced Probability Principle atau pembuktian keseimbangan yang tujuan utamanya adalah mengembalikan aset korupsi dengan cara terdakwa pemilik aset wajib membuktikan keabsahan kepemilikan asetnya, dilandaskan pada prinsip presumption of guilt atau praduga bersalah terhadap setiap sen asset yang di duga berasal dari korupsi.
Pembuktian yang dilakukan dalam perampasan tersebut tidak menggunakan pembuktian asal usul perolehan asset yang diduga berasal dari tindak pidana melainkan digunakan pembuktian yang disebut, balanced probability atau tuntutan perdata kemungkinan terbesar dari aset berasal dari tindak pidana digabungkan dengan ketidakmampuan pemiliknya membuktikan sebaliknya (Oliver Stolpe, tidak dipublikasi). Pola perampasan aset korupsi dan juga kejahatan serius lainnya, dapat dilakukan melalui penuntutan pidana (criminal conviction) dan penuntutan perdata (civil litigation).
Perbedaan mendasar dari kedua pendekatan tersebut adalah bahwa pendekatan pertama baik pemilik aset korupsi maupun harta kekayaan yang berasal dari korupsi dapat dirampas untuk negara jika terdakwa telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi. Pendekatan kedua, ditujukan terhadap perampasan asset korupsi tanpa pemilik aset yang diduga berasal dari korupsi dituntut pidana dan terdakwa berkewajiban membuktikan bahwa aset yang dimilikinya dianggap berasal dari korupsi kecuali terdakwa pemilik aset dapat membuktikan sebaliknya.
Proses pembuktian atas keabsahan kepemilikan aset pada terdakwa dikenal sebagai presumption of guilt dengan menggunakan metoda pembuktian terbalik atau beban pembuktian berada pada terdakwa pemilik asset yang di duga berasal dari korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tidak menganut metode pembuktian terbalik atau reversal of burden of proof, melainkan metode proof beyond a reasonable doubt yakni prinsip praduga tak bersalah lebih diutamakan.
Sedangkan metode pembuktikan terbalik dalam perampasan aset melalui tuntutan keperdataan menggunakan metode pembuktian yang disebut Balanced Probability Principle atau pembuktian keseimbangan yang tujuan utamanya adalah mengembalikan aset korupsi dengan cara terdakwa pemilik aset wajib membuktikan keabsahan kepemilikan asetnya, dilandaskan pada prinsip presumption of guilt atau praduga bersalah terhadap setiap sen asset yang di duga berasal dari korupsi.
Lihat Juga :