Pemerintah dan DPR Juga Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Bisa 2 Periode

Senin, 18 Maret 2024 - 14:37 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Juga...
Pemerintah dan DPR juga sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR juga sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama perwakilan pemerintah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Baca juga: Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada, Pilgub Hanya Satu Putaran

Kesepakatan diambil bermula saat Suhajar menjelaskan DIM RUU DKJ. Ia mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Suhajar saat rapat berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (18/3/2024).

Merespons itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan setuju dan Supratman mengetok palu tanda kesepakatan.

Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Bahkan, Pilgub DKJ diatur agar hisa berjalan satu putaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved