Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku adalah Korban
Minggu, 17 Maret 2024 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti
"Ini terbukti kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya. Saya sudah menjelaskan di pengadilan dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya," kata Hasto.
Hasto mengatakan ketika dirinya mengungkap kecurangan Pemilu 2009, maka muncul intimidasi termasuk kasus Harun Masiku. Kasus Harun menjadi 'musiman' karena dirinya mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, mengkritik Presiden Jokowi dan gerbong parpol pengusung paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Untuk diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang menjadi buron kasus dugaan suap mantan KPU, Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
"Ini terbukti kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya. Saya sudah menjelaskan di pengadilan dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya," kata Hasto.
Hasto mengatakan ketika dirinya mengungkap kecurangan Pemilu 2009, maka muncul intimidasi termasuk kasus Harun Masiku. Kasus Harun menjadi 'musiman' karena dirinya mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, mengkritik Presiden Jokowi dan gerbong parpol pengusung paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Untuk diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang menjadi buron kasus dugaan suap mantan KPU, Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
(abd)
Lihat Juga :