Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti
Senin, 19 Februari 2024 - 17:03 WIB
loading...
PN Jaksel selesai menggelar sidang gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan selesai menggelar sidang permohonan gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI dengan Termohon KPK beragendakan penyerahan bukti. Dalam persidangan, KPK telah menyerahkan belasan bukti.
"Ada 14, tapi yang utama cuman empat, karena yang bukti lima sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, dari 14 bukti yang diserahkan KPK itu, bukti satu sampai empat berupa surat perintah penyidikan saat OTT KPK. Lalu, Sprindik Baru di tanggal 5 Mei 2023 dengan ditandatangani Firli Bahuri yang kala itu sebagai Ketua KPK, surat perintah penyitaan terkait dengan pelakunya, Harun Masiku pada pegawai negeri, Wahyu Setiawan di tanggal 5 Mei 2023.
"Lalu, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara sehingga saya yakin karena tidak jadi bukti di sini, berarti itu sebatas omongan tapi tak ada realisasi," tuturnya.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid
Dalam gugatannya itu kata dia, pihaknya mempertanyakan SPDP dan red notice Harun Masiku, yang mana disebutkan KPK bakal dijawab dalam kesimpulan KPK.
Dia tak ingin KPK terus melakukan keteledoran dalam menangani setiap kasus, sebagaimana dalam kasus Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mana membuat KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy.
"Ada 14, tapi yang utama cuman empat, karena yang bukti lima sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, dari 14 bukti yang diserahkan KPK itu, bukti satu sampai empat berupa surat perintah penyidikan saat OTT KPK. Lalu, Sprindik Baru di tanggal 5 Mei 2023 dengan ditandatangani Firli Bahuri yang kala itu sebagai Ketua KPK, surat perintah penyitaan terkait dengan pelakunya, Harun Masiku pada pegawai negeri, Wahyu Setiawan di tanggal 5 Mei 2023.
"Lalu, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara sehingga saya yakin karena tidak jadi bukti di sini, berarti itu sebatas omongan tapi tak ada realisasi," tuturnya.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid
Dalam gugatannya itu kata dia, pihaknya mempertanyakan SPDP dan red notice Harun Masiku, yang mana disebutkan KPK bakal dijawab dalam kesimpulan KPK.
Dia tak ingin KPK terus melakukan keteledoran dalam menangani setiap kasus, sebagaimana dalam kasus Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mana membuat KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy.
Lihat Juga :