Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti

Senin, 19 Februari 2024 - 17:03 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
PN Jaksel selesai menggelar sidang gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan selesai menggelar sidang permohonan gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI dengan Termohon KPK beragendakan penyerahan bukti. Dalam persidangan, KPK telah menyerahkan belasan bukti.

"Ada 14, tapi yang utama cuman empat, karena yang bukti lima sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, dari 14 bukti yang diserahkan KPK itu, bukti satu sampai empat berupa surat perintah penyidikan saat OTT KPK. Lalu, Sprindik Baru di tanggal 5 Mei 2023 dengan ditandatangani Firli Bahuri yang kala itu sebagai Ketua KPK, surat perintah penyitaan terkait dengan pelakunya, Harun Masiku pada pegawai negeri, Wahyu Setiawan di tanggal 5 Mei 2023.

"Lalu, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara sehingga saya yakin karena tidak jadi bukti di sini, berarti itu sebatas omongan tapi tak ada realisasi," tuturnya.



Dalam gugatannya itu kata dia, pihaknya mempertanyakan SPDP dan red notice Harun Masiku, yang mana disebutkan KPK bakal dijawab dalam kesimpulan KPK.

Dia tak ingin KPK terus melakukan keteledoran dalam menangani setiap kasus, sebagaimana dalam kasus Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mana membuat KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy.

"KPK tampak ya sekarang sedang teledor-teledor. Berkaitan penangkapan ini, mudah-mudahan segeralah ditangkap, gugatan ini ikhtiar nanti kan supaya sidang in absentia bisa dijalankan kalau tak bisa ditangkap," jelasnya.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, dia ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas dan kalaupun KPK tak kunjung bisa menangkap Harun, dia berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Adapun MAKI telah membacakan permohonan gugatan praperadilannya itu pada sidang sebelumnya. Dalam petitum gugatannya itu, salah satu poinnya MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara itu.

Menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus tersebut pada JPU untuk segera dilakukan sidang in absentia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)