Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti

Senin, 19 Februari 2024 - 17:03 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
PN Jaksel selesai menggelar sidang gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan selesai menggelar sidang permohonan gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI dengan Termohon KPK beragendakan penyerahan bukti. Dalam persidangan, KPK telah menyerahkan belasan bukti.

"Ada 14, tapi yang utama cuman empat, karena yang bukti lima sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, dari 14 bukti yang diserahkan KPK itu, bukti satu sampai empat berupa surat perintah penyidikan saat OTT KPK. Lalu, Sprindik Baru di tanggal 5 Mei 2023 dengan ditandatangani Firli Bahuri yang kala itu sebagai Ketua KPK, surat perintah penyitaan terkait dengan pelakunya, Harun Masiku pada pegawai negeri, Wahyu Setiawan di tanggal 5 Mei 2023.

"Lalu, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara sehingga saya yakin karena tidak jadi bukti di sini, berarti itu sebatas omongan tapi tak ada realisasi," tuturnya.

Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid

Dalam gugatannya itu kata dia, pihaknya mempertanyakan SPDP dan red notice Harun Masiku, yang mana disebutkan KPK bakal dijawab dalam kesimpulan KPK.

Dia tak ingin KPK terus melakukan keteledoran dalam menangani setiap kasus, sebagaimana dalam kasus Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mana membuat KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved