BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikat Halal on The Spot Serentak
Minggu, 17 Maret 2024 - 04:04 WIB
loading...
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 405 titik lokasi yang tersebar di 27 provinsi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 405 titik lokasi yang tersebar di 27 provinsi.
"Layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMKM. Kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, belum lama ini.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Layanan sertifikasi halal di lokasi merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
Menurut dia, kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan mengedukasi pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mal, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
"Layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMKM. Kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, belum lama ini.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Layanan sertifikasi halal di lokasi merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
Menurut dia, kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan mengedukasi pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mal, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
Lihat Juga :