Diajukan Sejak 2009, AMAN Desak DPR dan Presiden Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat
Sebagai pihak penggugat selain AMAN, permohonan gugatan berasal dari komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Kabupaten Manggarai. Sedangkan saksi fakta berasal dari Masyarakat Adat Dayak Iban, Semunying Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, perwakilan Komunitas Dayak Tomun, Laman Kinipan Lamandau Kalimantan Tengah, Perwakilan Masyarakat Adat Rendubutowe, Nagekeo NTT, perwakilan Masyarakat Adat dari Manggarai NTT, dan pendamping komunitas Masyarakat Adat O Hongana Manyawa Tobelo Dalam dari Maluku Utara.
"Apa yang kami alami, lihat, dengar dan ketahui sebagai saksi penting untuk didengar di muka persidangan serta publik agar semua pihak mengetahui dan memahami bahwa konteks Masyarakat Adat bukanlah perihal sederhana. Mengakui atau menghormati Masyarakat Adat bukan saja sekadar menghargai tarian, makanan, motif pakaian. Tidak juga dengan menggunakan pakaian-pakaian adat dalam upacara kenegaraan semata," ujarnya.
"Lebih dari itu, yang kami tuntut dan seharusnya dilakuan negara adalah termasuk di antaranya hak atas wilayah adat, dan hak untuk mengatur diri kami sendiri. Pengakuan dan perlindungan ini tidak saja untuk keberlangsungan hidup kami sebagai Masyarakat Adat, tetapi juga menyangkut masa depan Indonesia yang beragam," tambahnya.
Hermina Mawa atau yang akrab dipanggil Mama Mince, seorang perempuan pejuang hak Masyarakat Adat dari Rendutowe, Nagekeo, NTT menceritakan, bagaimana dirinya mengalami tindakan represif dari oknum aparat.
Dirinya mengaku, sempat diborgol ketika dirinya dan puluhan perempuan adat mencoba mempertahankan hak ulayat atas wilayah adat yang diduga hendak diambil secara paksa karena alasan proyek strategis nasional berupa pembangunan waduk.
Sebagai pihak penggugat selain AMAN, permohonan gugatan berasal dari komunitas Masyarakat Adat Ngkiong di Kabupaten Manggarai. Sedangkan saksi fakta berasal dari Masyarakat Adat Dayak Iban, Semunying Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, perwakilan Komunitas Dayak Tomun, Laman Kinipan Lamandau Kalimantan Tengah, Perwakilan Masyarakat Adat Rendubutowe, Nagekeo NTT, perwakilan Masyarakat Adat dari Manggarai NTT, dan pendamping komunitas Masyarakat Adat O Hongana Manyawa Tobelo Dalam dari Maluku Utara.
"Apa yang kami alami, lihat, dengar dan ketahui sebagai saksi penting untuk didengar di muka persidangan serta publik agar semua pihak mengetahui dan memahami bahwa konteks Masyarakat Adat bukanlah perihal sederhana. Mengakui atau menghormati Masyarakat Adat bukan saja sekadar menghargai tarian, makanan, motif pakaian. Tidak juga dengan menggunakan pakaian-pakaian adat dalam upacara kenegaraan semata," ujarnya.
"Lebih dari itu, yang kami tuntut dan seharusnya dilakuan negara adalah termasuk di antaranya hak atas wilayah adat, dan hak untuk mengatur diri kami sendiri. Pengakuan dan perlindungan ini tidak saja untuk keberlangsungan hidup kami sebagai Masyarakat Adat, tetapi juga menyangkut masa depan Indonesia yang beragam," tambahnya.
Hermina Mawa atau yang akrab dipanggil Mama Mince, seorang perempuan pejuang hak Masyarakat Adat dari Rendutowe, Nagekeo, NTT menceritakan, bagaimana dirinya mengalami tindakan represif dari oknum aparat.
Dirinya mengaku, sempat diborgol ketika dirinya dan puluhan perempuan adat mencoba mempertahankan hak ulayat atas wilayah adat yang diduga hendak diambil secara paksa karena alasan proyek strategis nasional berupa pembangunan waduk.
Lihat Juga :