Diajukan Sejak 2009, AMAN Desak DPR dan Presiden Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:53 WIB
loading...
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat konferensi pers di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat mendesak Presiden dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Pasalnya, pengajuan RUU Masyarakat Adat sudah dilakukan sejak 15 tahun atau sejak 2009.
Namun RUU ini tak kunjung ditetapkan menjadi UU. Atas hal tersebut, AMAN dan komunitas Masyarakat Adat menggugat Presiden dan DPR RI untuk membentuk UU Masyarakat Adat.
"Gugatan ini dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut bertujuan agar DPR dan Presiden RI melaksanakan kewajibannya memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap Masyarakat Adat," kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Tolak Pengkhianat Konstitusi, Masyarakat Adat Jabar Gelar Ritual di Kaki Gunung Manglayang
"Apa artinya situasi yang terjadi saat ini? Kami (masyarakat adat) terusir dan tersingkir dari tanah leluhur yang diwariskan ratusan bahkan ribuan tahun lalu, jauh sebelum negara ini terbentuk. Fakta tersebut tidak dipandang serius oleh negara, malah diperumit dengan persyaratan yang pada faktanya berimbas minimnya perlindungan dan pengakuan terhadap kami," tambah Rukka.
Sebagaimana diketahui, proses gugatan Masyarakat Adat kepada DPR dan Presiden untuk segera membentuk UU Masyarakat Adat telah memasuki tahap pembuktian. Dalam proses pembuktian, turut dihadirkan bukti surat, saksi fakta dan juga keterangan ahli dari semua pihak untuk didengar oleh Majelis Hakim.
Namun RUU ini tak kunjung ditetapkan menjadi UU. Atas hal tersebut, AMAN dan komunitas Masyarakat Adat menggugat Presiden dan DPR RI untuk membentuk UU Masyarakat Adat.
"Gugatan ini dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut bertujuan agar DPR dan Presiden RI melaksanakan kewajibannya memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap Masyarakat Adat," kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Tolak Pengkhianat Konstitusi, Masyarakat Adat Jabar Gelar Ritual di Kaki Gunung Manglayang
"Apa artinya situasi yang terjadi saat ini? Kami (masyarakat adat) terusir dan tersingkir dari tanah leluhur yang diwariskan ratusan bahkan ribuan tahun lalu, jauh sebelum negara ini terbentuk. Fakta tersebut tidak dipandang serius oleh negara, malah diperumit dengan persyaratan yang pada faktanya berimbas minimnya perlindungan dan pengakuan terhadap kami," tambah Rukka.
Sebagaimana diketahui, proses gugatan Masyarakat Adat kepada DPR dan Presiden untuk segera membentuk UU Masyarakat Adat telah memasuki tahap pembuktian. Dalam proses pembuktian, turut dihadirkan bukti surat, saksi fakta dan juga keterangan ahli dari semua pihak untuk didengar oleh Majelis Hakim.
Lihat Juga :