Vonis 13 Tahun Penjara Syafruddin Dinilai Sarat Kepentingan

Selasa, 25 September 2018 - 13:02 WIB
Vonis 13 Tahun Penjara Syafruddin Dinilai Sarat Kepentingan
Vonis 13 Tahun Penjara Syafruddin Dinilai Sarat Kepentingan
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) penjara 13 tahun dinilai sarat kepentingan. Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri lantas mempertanyakan keputusan ini. Deni menilai, SAT hanya menjalankan tugas sebagai Kepala BPPN sesuai aturan, namun harus menerima sanksi hukum.

“Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Deni berpandangan sangatlah janggal apabila KPK ataupun majelis hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu. "Sungguh aneh bin ajaib, lembaga adhoc seperti KPK bisa menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu,” kata dia.

Dia menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelesaian BLBI baru saja terjadi.

Menurut Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting. "Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada bagaiman proses BLBI terjadi serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini.

"Seharusnya hakim mengacu dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN,” jelasnya.

Ditambahkannya majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detail apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi.

"Untuk menjaga keadilan dan wibawa hakim kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," tegasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dengan penerbitan SKL tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9496 seconds (0.1#10.140)