KY Pantau Sidang Kasus Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus
Jum'at, 15 Maret 2024 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Joko juga mengingatkan majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari. Hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.
“KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas,” pungkas Joko.
Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Usai Menyerahkan Diri, Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Langsung Hadapi Sidang Dakwaan
Selanjutnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pelibatan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.
“KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas,” pungkas Joko.
Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Usai Menyerahkan Diri, Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Langsung Hadapi Sidang Dakwaan
Selanjutnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pelibatan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.
(kri)
Lihat Juga :