Usai Menyerahkan Diri, Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Langsung Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:21 WIB
loading...
Usai Menyerahkan Diri,...
Tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muhamad mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muhamad dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Dia sempat menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Usai menyerahkan diri ke polisi, Masduki tampak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Masduki tiba saat sidang sudah berlangsung.

Kemudian, dia dipersilakan memasuki Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat. Lalu, ia duduk di kursi terdakwa bersama enam koleganya yang juga berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.

Baca juga: Sempat Buron, 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka tersebut menyerahkan diri hari ini. “DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Djuhandhani menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Berita Terkini
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved