Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Awasi Iklan Kampanye di Media Massa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama sejumlah lembaga membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019.
Kesepakatan pembentukan gugus tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Untuk mewujudkan pemilu luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional," tutur Ketua Bawaslu, Abhan saat peluncuran Indeks Kerawasan Pemilu (IKP) 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Abhan menjelaskan, pengawasam dilakukan dengan melakukan koordinasi bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
Dia menjelaskan gugs tersebut dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas akan bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
"Penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tuturnya.
Kesepakatan pembentukan gugus tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Untuk mewujudkan pemilu luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional," tutur Ketua Bawaslu, Abhan saat peluncuran Indeks Kerawasan Pemilu (IKP) 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Abhan menjelaskan, pengawasam dilakukan dengan melakukan koordinasi bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
Dia menjelaskan gugs tersebut dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas akan bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.
"Penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tuturnya.
(dam)