Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Wapres Tepis Kembalinya Dwifungsi ABRI
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:31 WIB
loading...
Wapres Maruf Amin menanggapi perihal kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru. Foto/Setwapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi perihal kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Diketahui, PP tersebut saat ini tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI-Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (Kurma 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).
Baca juga: Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Wapres mengatakan, peraturan yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
Diketahui, PP tersebut saat ini tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI-Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (Kurma 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).
Baca juga: Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Wapres mengatakan, peraturan yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
Lihat Juga :