Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Wapres Tepis Kembalinya Dwifungsi ABRI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi perihal kekhawatiran masyarakat terkait dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Diketahui, PP tersebut saat ini tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI-Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (Kurma 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).
Wapres mengatakan, peraturan yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI-Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," kata Wapres.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI-Polri mengisi jabatan tersebut," tambahnya.
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," ungkapnya.
Diketahui, PP tersebut saat ini tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI-Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (Kurma 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).
Wapres mengatakan, peraturan yang memungkinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI-Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," kata Wapres.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI-Polri mengisi jabatan tersebut," tambahnya.
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," ungkapnya.
(maf)