10 Terdakwa Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:36 WIB
loading...
A A A
6. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 (Rp1 moliar) subsider 2 tahun penjara.

9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) subsider 4 tahun penjara

10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 (Rp5,5 miliar) subsider 2 tahun penjara.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)