Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan pesatnya perkembangan industri permusikan, memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan dalam jumlah yang banyak.
Untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini. "SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," kata Ida seusai menyerahkan SKKNI di Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Sediakan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja)
Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Johny Maukar, perwakilan pekerja musik/PAPPRI; Otto Sidharta, perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik; dan Mila Rosa, perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dalam sambutannya, Ida mengatakan, meski saat ini industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia, namun pemerintah cukup optimistis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. "Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya. (Baca juga: Menaker: Musik dan Industri Kreatif Ciptakan Lapangan Kerja)
Ida berharap, SKKNI di bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Menurut dia, penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah. "Penciptaan ekosistem ini sangat menentukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Ida mengatakan, industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja. (Baca juga: Aman, Menaker Pastikan Gaji Tambahan Langsung Masuk Rekening Pekerja)
Sementara Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK. "Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono, mengatakan dengan adanya SKKNI maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound engineer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka. "Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik," kata Hendropriyono secara virtual.
Hendropriyono menyambut sukacita diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai Pembina ekonomi kreatif. "SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional," katanya.
Untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini. "SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," kata Ida seusai menyerahkan SKKNI di Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Sediakan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja)
Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Johny Maukar, perwakilan pekerja musik/PAPPRI; Otto Sidharta, perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik; dan Mila Rosa, perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dalam sambutannya, Ida mengatakan, meski saat ini industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia, namun pemerintah cukup optimistis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. "Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya. (Baca juga: Menaker: Musik dan Industri Kreatif Ciptakan Lapangan Kerja)
Ida berharap, SKKNI di bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Menurut dia, penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah. "Penciptaan ekosistem ini sangat menentukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Ida mengatakan, industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja. (Baca juga: Aman, Menaker Pastikan Gaji Tambahan Langsung Masuk Rekening Pekerja)
Sementara Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK. "Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono, mengatakan dengan adanya SKKNI maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound engineer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka. "Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik," kata Hendropriyono secara virtual.
Hendropriyono menyambut sukacita diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai Pembina ekonomi kreatif. "SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional," katanya.
(cip)