Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Ida mengatakan, industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja. (Baca juga: Aman, Menaker Pastikan Gaji Tambahan Langsung Masuk Rekening Pekerja)
Sementara Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK. "Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono, mengatakan dengan adanya SKKNI maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound engineer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka. "Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik," kata Hendropriyono secara virtual.
Hendropriyono menyambut sukacita diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai Pembina ekonomi kreatif. "SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional," katanya.
Sementara Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK. "Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono, mengatakan dengan adanya SKKNI maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound engineer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka. "Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik," kata Hendropriyono secara virtual.
Hendropriyono menyambut sukacita diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai Pembina ekonomi kreatif. "SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional," katanya.
(cip)
Lihat Juga :