Kejagung Diprediksi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:47 WIB
loading...
Kejagung Diprediksi...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Hal tersebut terlihat dari saksi yang diperiksa Kejagung pada Rabu (13/3/2024).

Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL), YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari CV MAL yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka adalah General Manager PT Trinindo Inter Nusa (TIN), RL; Dirut PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EE), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG); dan Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).

Lalu, pemilik manfaat (benefit official ownership) CV VIP dan PT MCN, Tamron alias Aon (TN); Manager Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018-kini, Suparta (SP); Direktur Business Development PT RBT, Reza Andriansyah (RA); TT (perintangan penyidikan); dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020, ALW.

Uchok berpendapat, pemeriksaan kedua admin CV MAL tersebut merupakan hasil pengembangan. "Tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan tersangka baru sambil pengumpulan barang bukti," katanya.

Dia menuturkan, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah ini. Apalagi, Kejagung sempat mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.

"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Presiden FIFA Dicecar...
Presiden FIFA Dicecar Jurnalis soal Kekacauan Piala Dunia 2026, Jawaban Infantino Terkesan Meremehkan
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved