Nasdem Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Tetap Digelar November 2024
loading...
A
A
A
"Tetapi kita sangat bersyukur. Alhamdulillah MK telah beri acuan terkait pelaksanaan Pilkada harus sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati yaitu November," tegas Tobas.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Diketahui perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Diketahui perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (29/2/2024).
(maf)