Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur

Kamis, 14 Maret 2024 - 18:26 WIB
loading...
Tersangkut Kasus Bandung...
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mundur dari jabatannya. Hal ini setelah dirinya tersangkut kasus dugaan suap Bandung Smart City oleh KPK, Kamis (14/3/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna , mundur dari jabatannya. Hal ini setelah dirinya tersangkut kasus dugaan suap Bandung Smart City oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mundurnya Ema Sumarna dari Sekda Bandung ini dijelaskan oleh pengacaranya, Rizky Rigantara yang menyebutkan, kliennya telah melayangkan surat pengunduran diri dari Sekda Kota Bandung.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," kata Rizky, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut tinggal menunggu respons dari pihak terkait. "Tentu lewat ke Gubernur melalui Wali Kota, nanti tujuan ke Kementerian (Kemen PANRB)," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.

Usai pemeriksaan, Ema enggan banyak berkomentar perihal materi pemeriksaannya. "Ke pengacara, cukup. Mohon doanya," ujar Ema usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan terkait tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

Ali hanya memberikan kisi-kisi terkait tersangka berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Bandung.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.

Ali melanjutkan, konstruksi perkara dan daftar nama tersangka akan diumumkan saat pengumuman penetapan dan penahanan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved