Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan Pelaku Usaha
Kamis, 14 Maret 2024 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut.
Baca juga: Siap-siap, Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan
“Pada 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10% menjadi 11%. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreartif, bahkan akan berdampak luas dan membebani rakyat,” ujar Said.
Said menambahkan, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak. Kenapa hal hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN.
“Kalau kita bandingkan dengan negara-negara di ASEAN, tarif PPN kita saat ini sebesar 11% saja itu sudah tertinggi nomor dua di ASEAN. Filipina tarif PPN nya tertinggi di ASEAN sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam masing masing 10%, sementara Singapura, Laos dan Thailand mencapai 7%. Kalau tahun depan kita naik 12%, menjadi tertinggi di ASEAN,” imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Siap-siap, Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan
“Pada 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10% menjadi 11%. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreartif, bahkan akan berdampak luas dan membebani rakyat,” ujar Said.
Said menambahkan, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak. Kenapa hal hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN.
“Kalau kita bandingkan dengan negara-negara di ASEAN, tarif PPN kita saat ini sebesar 11% saja itu sudah tertinggi nomor dua di ASEAN. Filipina tarif PPN nya tertinggi di ASEAN sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam masing masing 10%, sementara Singapura, Laos dan Thailand mencapai 7%. Kalau tahun depan kita naik 12%, menjadi tertinggi di ASEAN,” imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Lihat Juga :