Komisi II DPR Tegaskan Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Ada Batasannya

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:45 WIB
loading...
Komisi II DPR Tegaskan...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan ada batasan-batasan tertentu dalam pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan ada batasan-batasan tertentu dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri . Batasan-batasan ini tentu tidak boleh dilanggar oleh pemerintah.

Doli memastikan, perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut, telah mengatur adanya batasan.

"Jadi TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi enggak semua," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).



Legislator Golkar itu menyampaikan pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri itu hanya pada level eselon I dan pemerintah pusat. Sehingga, TNI-Polri tidak boleh berada di semua lingkungan apalagi di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)