Bawaslu Temukan 266 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dalam Pemilu 2024
Rabu, 13 Maret 2024 - 18:36 WIB
loading...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya telah menemukan 266 pelanggaran kode etik penyelenggara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya telah menemukan 266 pelanggaran kode etik penyelenggara. Kategori ini merupakan yang terbanyak di antara kategori pelanggaran lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Bagja dalam diskusi yang diadakan Forum Merdeka Barat 9 dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’ di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Merasa Dicurangi, Mantan Ketua KPK Ngadu ke Bawaslu dan DKPP
“Untuk pelanggaran hukum lainnya terdapat 140 pelanggaran, ini termasuk netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Kita bisa lihat ya pada kampanye lalu, beberapa ASN menyampaikan dukungannya terhadap paslon atau partai tertentu,” ujar Bagja.
Selanjutnya, Bagja memaparkan sebanyak 71 pelanggaran administrasi telah terbukti. Kemudian, untuk 63 pelanggaran pidana, hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Bagja dalam diskusi yang diadakan Forum Merdeka Barat 9 dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’ di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Merasa Dicurangi, Mantan Ketua KPK Ngadu ke Bawaslu dan DKPP
“Untuk pelanggaran hukum lainnya terdapat 140 pelanggaran, ini termasuk netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Kita bisa lihat ya pada kampanye lalu, beberapa ASN menyampaikan dukungannya terhadap paslon atau partai tertentu,” ujar Bagja.
Selanjutnya, Bagja memaparkan sebanyak 71 pelanggaran administrasi telah terbukti. Kemudian, untuk 63 pelanggaran pidana, hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan.
Lihat Juga :