Instansi Pemerintah Wajib Umumkan Formasi Lowongan CPNS

Rabu, 19 September 2018 - 15:22 WIB
Instansi Pemerintah Wajib Umumkan Formasi Lowongan CPNS
Instansi Pemerintah Wajib Umumkan Formasi Lowongan CPNS
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) mulai melakukan proses pengumuman sejumlah posisi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.Pada tahun ini pemerintah akan membuka 238.015 formasi. Dari jumlah tersebut, 51.271 diantanya untuk 76 kementerian/lembaga. Sementara sisanya 186.744 formasi untuk 525 pemerintah daerah (pemda).Untuk itu, Kemenpan RB mengharapkan setiap instansi pemerintah baik kementerian/lembaga/pemerintah daerah, wajib untuk mengumumkan lowongan penerimaan CPNS di masing-masing instansi, baik melalui portal instansi maupun media massa lainnya.
Hal itu diperlukan agar masyarakat luas mengetahui, dan bagi yang berminat mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum pendaftaran dibuka secara resmi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan, bahwa hari ini merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi pemerintah."Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018," kata Mudzakir seperti dikutip dari situs menpan.go.id, Rabu (19/9/2018).Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS. Dikatakan bahwa sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar.
"Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil setempat," tambahnya.Terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada tanggal 19 September 2018.

Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali."Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018," ungkap Bima.Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Sementara terkait link yang masih belum dibuka, Kemenpan RB meminta semua pihak untuk bersabar. "Jika link SSCN BKN masih belum bisa diakses, mohon bersabar yaaa.. dan mengenai segala hal teknis bisa langsung menanyakan kepada @BKNgoid Semangat sahabat muda!," kicau akun twitter @kempanrb.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)