KPK Panggil Hengki 'Otak' Pungli Rutan

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:30 WIB
loading...
KPK Panggil Hengki Otak Pungli Rutan
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai otak pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Rabu (13/3/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai 'otak' pungutan liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Hengki akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini (13/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022)," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Selain Hengki, tim penyidik KPK menjadwalkan terhadap tujuh saksi lain, yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK; dan Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK. Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.



Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari delapan saksi tersebut. Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).



"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)