Kemenag Buka Kembali Pelunasan Biaya Haji, Mulai Hari Ini hingga 26 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu:
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah di-input petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," kata Saiful Mujab.
Baca juga: 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024 Tahap Pertama
Dia menegaskan seluruh jemaah yang ingin melunasi biaya haji harus memenuhi syarat istiha'ah yakni dalam kondisi sehat. "Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah," katanya.
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah di-input petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," kata Saiful Mujab.
Baca juga: 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024 Tahap Pertama
Dia menegaskan seluruh jemaah yang ingin melunasi biaya haji harus memenuhi syarat istiha'ah yakni dalam kondisi sehat. "Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :