Tak Bisa Awasi Dana Kampanye Parpol, Bawaslu: Ada KAP yang Ditunjuk KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tak bisa mengawasi dana kampanye peserta Pemilu 2024 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
Kata Totok, audit tersebut sepenuhnya dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).
Menurut dia, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta Pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.
Totok memberikan contoh, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pascaaudit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.
"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," pungkasnya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
Kata Totok, audit tersebut sepenuhnya dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).
Menurut dia, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta Pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.
Totok memberikan contoh, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pascaaudit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.
"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," pungkasnya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(maf)