Pakar: Langkah Kejagung Usut Dugaan Pidana Pembelian Emas 7 Ton Sah
Senin, 11 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
“Kenapa benar? Jika negara bertransaksi, misalnya dalam kasus jual beli emas Antam, maka jual beli itu harus transparan dan ditetapkan harga yang wajar,” katanya.
Adapun harga yang wajar tersebut adalah harga yang sesuai harga internasional ketika transaksi dilakukan.
“Itu kan dokumennya (tanggal transaksi) pasti ada. Jadi kalau harganya masih sekitar itu berarti wajar. Tapi, kalau turunnya harga sangat fantastis maka itu (transaksi) tidak wajar,” ungkap Muzakir.
Jika transaksinya tidak wajar, maka ada potensi melawan hukum, manipulasi. Negara dalam menjual asetnya harus memiliki standar harga. Ini karena aset negara merupakan milik publik. “Kalau di-mark down maka itu perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
Adapun harga yang wajar tersebut adalah harga yang sesuai harga internasional ketika transaksi dilakukan.
“Itu kan dokumennya (tanggal transaksi) pasti ada. Jadi kalau harganya masih sekitar itu berarti wajar. Tapi, kalau turunnya harga sangat fantastis maka itu (transaksi) tidak wajar,” ungkap Muzakir.
Jika transaksinya tidak wajar, maka ada potensi melawan hukum, manipulasi. Negara dalam menjual asetnya harus memiliki standar harga. Ini karena aset negara merupakan milik publik. “Kalau di-mark down maka itu perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :