Pakar: Langkah Kejagung Usut Dugaan Pidana Pembelian Emas 7 Ton Sah
Senin, 11 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
Langkah Kejagung mengusut dugaan pidana pembelian emas PT Antam seberat 7 ton adalah hal yang sah. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pidana pembelian emas PT Antam seberat 7 ton adalah hal yang sah. Sebab, jika ada transaksi suatu barang milik negara yang dianggap tidak wajar, maka Kejagung harus menyelidikinya.
“Mengelola uang negara seperti itu. Kalau ada dugaan manipulasi, kecurangan dalam penetapan harga emas. Walaupun kemarin diproses (gugatan) perdata sudah dimenangkan yang bersangkutan (pembeli Budi Said), tetap saja bisa diproses pidana karena parameter perdatanya beda dengan konteks pidana,” ujar Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Emas Rp47,1 Triliun di Antam, Erick Thohir Dorong Proses Hukum
Menurut dia, Kejagung mengusut secara pidana kasus jual beli ini karena melihat adanya potensi korupsi yang merugikan negara.
"Dalam transaksi aset Negara harus dilihat ada tidaknya kecurangan. Karena ini negara (emas Antam) harus dulu dilihat ada kecurangan atau tidak dalam jual beli tersebut,” katanya.
Muzakir menilai dalam transaksi emas Antam yang dilakukan Budi Said disebut adanya diskon dalam harga pembelian. “Maka harus dilihat apakah diskon itu mark down, dengan melihat harga emas apakah harganya standar bisnis internasional atau tidak,” ujarnya.
Jika ternyata harganya di-mark down jauh dari harga internasional maka ada potensi pelanggaran. Sehingga, tindakan Kejagung yang memproses dugaan korupsi sudah benar.
“Mengelola uang negara seperti itu. Kalau ada dugaan manipulasi, kecurangan dalam penetapan harga emas. Walaupun kemarin diproses (gugatan) perdata sudah dimenangkan yang bersangkutan (pembeli Budi Said), tetap saja bisa diproses pidana karena parameter perdatanya beda dengan konteks pidana,” ujar Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Emas Rp47,1 Triliun di Antam, Erick Thohir Dorong Proses Hukum
Menurut dia, Kejagung mengusut secara pidana kasus jual beli ini karena melihat adanya potensi korupsi yang merugikan negara.
"Dalam transaksi aset Negara harus dilihat ada tidaknya kecurangan. Karena ini negara (emas Antam) harus dulu dilihat ada kecurangan atau tidak dalam jual beli tersebut,” katanya.
Muzakir menilai dalam transaksi emas Antam yang dilakukan Budi Said disebut adanya diskon dalam harga pembelian. “Maka harus dilihat apakah diskon itu mark down, dengan melihat harga emas apakah harganya standar bisnis internasional atau tidak,” ujarnya.
Jika ternyata harganya di-mark down jauh dari harga internasional maka ada potensi pelanggaran. Sehingga, tindakan Kejagung yang memproses dugaan korupsi sudah benar.
Lihat Juga :