Pakar: Langkah Kejagung Usut Dugaan Pidana Pembelian Emas 7 Ton Sah

Senin, 11 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
Pakar: Langkah Kejagung...
Langkah Kejagung mengusut dugaan pidana pembelian emas PT Antam seberat 7 ton adalah hal yang sah. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pidana pembelian emas PT Antam seberat 7 ton adalah hal yang sah. Sebab, jika ada transaksi suatu barang milik negara yang dianggap tidak wajar, maka Kejagung harus menyelidikinya.

“Mengelola uang negara seperti itu. Kalau ada dugaan manipulasi, kecurangan dalam penetapan harga emas. Walaupun kemarin diproses (gugatan) perdata sudah dimenangkan yang bersangkutan (pembeli Budi Said), tetap saja bisa diproses pidana karena parameter perdatanya beda dengan konteks pidana,” ujar Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Emas Rp47,1 Triliun di Antam, Erick Thohir Dorong Proses Hukum

Menurut dia, Kejagung mengusut secara pidana kasus jual beli ini karena melihat adanya potensi korupsi yang merugikan negara.

"Dalam transaksi aset Negara harus dilihat ada tidaknya kecurangan. Karena ini negara (emas Antam) harus dulu dilihat ada kecurangan atau tidak dalam jual beli tersebut,” katanya.

Muzakir menilai dalam transaksi emas Antam yang dilakukan Budi Said disebut adanya diskon dalam harga pembelian. “Maka harus dilihat apakah diskon itu mark down, dengan melihat harga emas apakah harganya standar bisnis internasional atau tidak,” ujarnya.

Jika ternyata harganya di-mark down jauh dari harga internasional maka ada potensi pelanggaran. Sehingga, tindakan Kejagung yang memproses dugaan korupsi sudah benar.

“Kenapa benar? Jika negara bertransaksi, misalnya dalam kasus jual beli emas Antam, maka jual beli itu harus transparan dan ditetapkan harga yang wajar,” katanya.

Adapun harga yang wajar tersebut adalah harga yang sesuai harga internasional ketika transaksi dilakukan.

“Itu kan dokumennya (tanggal transaksi) pasti ada. Jadi kalau harganya masih sekitar itu berarti wajar. Tapi, kalau turunnya harga sangat fantastis maka itu (transaksi) tidak wajar,” ungkap Muzakir.

Jika transaksinya tidak wajar, maka ada potensi melawan hukum, manipulasi. Negara dalam menjual asetnya harus memiliki standar harga. Ini karena aset negara merupakan milik publik. “Kalau di-mark down maka itu perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Mahfud MD Ungkap Dugaan...
Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved