Jelang Ramadan, MUI Kembali Ingatkan soal Fatwa Haram Produk Israel
Minggu, 10 Maret 2024 - 14:31 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kembali fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Bulan suci Ramadan tak terasa tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kembali fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin meminta masyarakat agar ikut prihatin terhadap penderita warga Palestina.
"Berkah Allah SWT, semangat Ramadan ini juga menyediakan momentum di mana kita berbagi keprihatinan yang mendalam menyaksikan kepedihan saudara-saudara kita bangsa Palestina yang sampai hari ini masih terus mengalami penjajahan, penderitaan, kelaparan, kesakitan," ujar Arif di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Dia menjelaskan, penderita warga Palestina semakin sengsara karena tidak adanya kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan dan tempat tinggal, akibat kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional.
Baca juga: MUI Tegaskan Produk Kurma Israel Haram
Arif mengatakan, konstitusi bangsa Indonesia secara jelas telah mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dia juga menegaskan kalau Indonesia akan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Berkah Allah SWT, semangat Ramadan ini juga menyediakan momentum di mana kita berbagi keprihatinan yang mendalam menyaksikan kepedihan saudara-saudara kita bangsa Palestina yang sampai hari ini masih terus mengalami penjajahan, penderitaan, kelaparan, kesakitan," ujar Arif di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Dia menjelaskan, penderita warga Palestina semakin sengsara karena tidak adanya kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan dan tempat tinggal, akibat kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional.
Baca juga: MUI Tegaskan Produk Kurma Israel Haram
Arif mengatakan, konstitusi bangsa Indonesia secara jelas telah mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dia juga menegaskan kalau Indonesia akan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Lihat Juga :