Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar

Sabtu, 09 Maret 2024 - 11:05 WIB
loading...
Kejagung Geledah 2 Perusahaan...
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung ) melakukan penggeledahan di Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah penyidik menyita uang sebesar Rp10 miliar dan SGD2 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan serangkaian penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah uang dolar dan rupiah.



"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Satu orang tersangka tersebut yakni Alei Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

"Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).

Penetapan tersangka ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan ALW sebagai tersangka.

"Satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," jelasnya.

Lebih detail, Ketut menjelaskan peran tersangka ALW. Pada tahun 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

"Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," jelasnya.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka saat ini jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang salah satunya tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)