Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar
Sabtu, 09 Maret 2024 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Satu orang tersangka tersebut yakni Alei Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
"Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).
Penetapan tersangka ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan ALW sebagai tersangka.
"Satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," jelasnya.
Lebih detail, Ketut menjelaskan peran tersangka ALW. Pada tahun 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
"Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," jelasnya.
"Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).
Penetapan tersangka ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan ALW sebagai tersangka.
"Satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," jelasnya.
Lebih detail, Ketut menjelaskan peran tersangka ALW. Pada tahun 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
"Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," jelasnya.
Lihat Juga :