KPK Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Dirut PLN

Sabtu, 08 September 2018 - 15:40 WIB
KPK Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Dirut PLN
KPK Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Dirut PLN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terkait berita yang dianggap tidak benar yang muncul tulisan di website kpk-online.com.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan dirinya maupun KPK tidak pernah merasa di wawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut.

Diketahui dalam situs https://kpk-online.com/dirut-pln-dan-dirut-pertamina-jadi-tersangka/, penulis beranggapan bahwa KPK telah menetapkan Dirut PLN menjadi tersangka.

"Sehingga, penulisan di website tersebut tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silahkan mengambil langkah etik atau langkah hukum," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9/2018).

Terkait perkara, Febri menjelaskan sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau- 1, KPK memproses 3 orang sebagai tersangka, yaitu, EMS (Eni Maulani Saragih), Anggota DPR RI, JBK (Johhanes Budisutrisno Kotjo), swasta dan IM (Idrus Marham) mantan Plt. Ketum Golkar dan mantan Menteri Sosial

"Selain itu, terlepas dari satu entitas tertentu, KPK mengingatkan pada semua pihak agar bertindak profesional, tidak mengatasnamakan nama institusi negara, apalagi jika ada kepentingan yang melawan hukum," jelasnya.

Sebelumnya beredar foto karangan bunga yang seolah-oleh dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," kata Febri.

Febri mengatakan pihaknya telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak - pihak yg mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan.

"Kami imbau pada seluruh pejabat atau Penyelenggara negara agar segera melaporkan pada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak2 yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang," tuturnya.

Laporan dan konfirmasi ke KPK dapat dilakukan dengan mention ke twitter @KPK_RI atau melalui sarana pengaduan masyarakat sebagai berikut:

Kontak Layanan Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
Telp: (021) 2557 8300
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat

Media yang dikelola resmi KPK adalah:
Website: www.kpk.go.id
TV dan Radio KanalKpK: http://kanal.kpk.go.id
Facebook: KomisiPemberantasanKorupsi
Instagram: @official.kpk
Twitter: @KPK_RI
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4696 seconds (0.1#10.140)