Apakah Kerusakan Lingkungan Tambang Timah Merugikan Negara? Begini Penjelasan Ahli Hukum UI

Jum'at, 08 Maret 2024 - 20:05 WIB
loading...
Apakah Kerusakan Lingkungan...
Dosen Fakultas Hukum UI Gandjar Laksmana Bonaprapta mengungkap perbedaan kerusakan lingkungan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang PTPK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta mengungkap perbedaan kerusakan lingkungan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Menurut dia, perbedaan kerusakan lingkungan dengan kerugian negara ini merujuk pada kerugian dugaan korupsi tambang timah mencapai Rp271 triliun, namun hal tersebut bukan termasuk kerugian negara.



Dalam Pasal 2 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Karena itu, kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK yang mengatur adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK,” ujar Gandjar, Jumat (8/3/2024).

Melihat ini, penerapan pasal bukan urusan kelaziman melainkan urusan bagaimana memahami maksud UU dan ini menyangkut kepastian hukum.

Gandjar menjelaskan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan bukanlah tindak pidana korupsi. Alasannya, kerugian lingkungan tidak termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK.

Dengan demikian, penetapan tersangka pada seseorang yang berdasar pemahaman unsur yang salah atau tidak tepat menjadi tidak tepat pula.

Menurut dia, yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, penghitungan ahli forensik lingkungan IPB bahwa kerugian ekologi menjadi dasar kerugian negara tidaklah tepat.

“Sebagai tambahan kerusakan lingkungan merupakan akibat yang dilarang oleh UU Lingkungan. Pelaku seharusnya dijerat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Bukan dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi apalagi berdasarkan penafsiran yang menyimpang dari maksud UU,” ungkap Gandjar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
Sidang Korupsi Timah,...
Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Pakar Hukum Sebut Dakwaan...
Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
Kejagung Akui Ada Selisih...
Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar
Adies Kadir Nilai Revisi...
Adies Kadir Nilai Revisi Disertasi Bahlil Lumrah di Dunia Akademik
Rekomendasi
Apa yang Dimaksud dengan...
Apa yang Dimaksud dengan Haji Akbar? Ini Penjelasan Mudahnya
Paus Fransiskus Wafat...
Paus Fransiskus Wafat usai Sampaikan Pidato Terakhir Serukan Diakhirinya Perang di Gaza
Paus Fransiskus, Toyota...
Paus Fransiskus, Toyota Innova Zenix, dan Ziarah Kesederhanaan di Indonesia
Berita Terkini
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
11 menit yang lalu
Profil Komjen Pol Makhruzi...
Profil Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris BNPP RI Lulusan Seba Milsuk dan Akpol
13 menit yang lalu
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
20 menit yang lalu
KPPG Ingin Kaum Perempuan...
KPPG Ingin Kaum Perempuan Terlibat dalam Kancah Politik Nasional
32 menit yang lalu
Buka Pendidikan untuk...
Buka Pendidikan untuk Politikus Muda Golkar, Bahlil Puji Misbakhun
33 menit yang lalu
3 Fakta Menarik Hymne...
3 Fakta Menarik Hymne Kopassus, Salah Satunya Diciptakan Titiek Puspa
43 menit yang lalu
Infografis
Begini Penjelasan, Mengapa...
Begini Penjelasan, Mengapa Adab Lebih Penting daripada Ilmu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved