Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Jum'at, 08 Maret 2024 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Hal yang memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Baca juga: Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar
Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
Hal yang memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Baca juga: Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar
Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
Lihat Juga :