Laporan Dana Kampanye: Anies-Muhaimin Rp49 Miliar, Prabowo-Gibran Rp207 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp506 Miliar

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:14 WIB
loading...
Laporan Dana Kampanye: Anies-Muhaimin Rp49 Miliar, Prabowo-Gibran Rp207 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp506 Miliar
Berdasarkan LPPDK peserta Pemilu 2024, Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD paling banyak penerimaan dan pengeluarannya dibandingkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD paling banyak penerimaan dan pengeluarannya dibandingkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam LPPDK tersebut, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin menerima dana kampanye sebanyak R49.341.955.140 (Rp49,3 miliar), sementara pengeluarannya Rp49.340.397.060. Sisanya dana kampanye sebesar Rp1.558.080.

Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tercatat penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp208.206.048.243, sedangkan pengeluarannya Rp207.576.558.270. Sisa dana kampanye Rp629.489.973.



Adapun paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud menerima dana kampanye sebesar Rp506.894.823.260,20 sedangkan pengeluarannya Rp506.892.847.566,66. Dana kampanye yang tidak digunakan sebesar Rp1.975.693,54.

"Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Peserta Pemilu Tahun 2024 itu yang disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," bunyi keterangan tertulis resmi yang ditandatangani Anggota KPU Idham Holik, Kamis (7/3/2024).

Menurut Idham Holik, laporan dana kampanye merupakan amanat Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye.

KPU tidak hanya merilis LPPDK kontestas Pilpres 2024 tapi juga partai politik yang bersaing di Pemilu 2024. Berikut ini adalah data lengkapnya:

Partai politik:

1. PKB
Penerimaan: Rp1.005.504.817,30
Pengeluaran: Rp800.505.963,46

2. Partai Gerindra
Penerimaan: Rp92.842.469.477,40
Pengeluaran: Rp92.839.827.846,61

3. PDIP
Penerimaan: Rp173.397.897.536
Pengeluaran: Rp173.221.200.996
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)