KPU Rilis Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Capres-Cawapres, Ini Rinciannya

Kamis, 07 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
KPU Rilis Jumlah Penerimaan...
KPU merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan capres dan cawapres yang tampil dalam kontestasi Pilpres 2024. Foto/TPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tampil dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Ferry Kurnia Sesalkan Surat Permohonan KPU Kota Bandung soal Pembatalan Finalisasi Rekapitulasi Suara

Idham menjelaskan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelasnya.

KPU memastikan bahwa seluruh pasangan capres dan cawapres telah melaporkan LPPDK. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga turut merincikan total penerimaan dan pengeluaran pasangan capres-cawapres yang dilaporkan kepada KAP.

Pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin terlihat, total penerimaan sebesar Rp49,341,955,140.00. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp49,340,397,060.00.

Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran terlihat, total penerimaan sebesar Rp208,206,048,243.00. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp207,576,558,270.00.

Baca juga: Grafik di Sirekap KPU Hilang, Masyarakat Penegak Konstitusi Duga Praktik Tersembunyi

Pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud terlihat, total penerimaan sebesar Rp506,894,823,260.20. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp506,892,847,566.66.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Berita Terkini
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved