Kasus Penanganan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
(kri)