Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat
Rabu, 06 Maret 2024 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga, melalui merek kolektif ini para pelaku usaha yang memiliki kesamaan bisnis dapat menekan biaya pendaftaran, menekan biaya promosi, dan menekan biaya penegakan hukum, serta tidak memerlukan biaya lisensi karena cukup bergabung menjadi anggota dari merek kolektif tersebut,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Min Usihen juga mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan produk IG di Jawa Barat.
Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG. Apalagi tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
Min menyontohkan peningkatan nilai jual pada produk IG terdaftar seperti pada Garam Amed Bali. Ketika belum terdaftar IG, Garam Amed hanya memiliki nilai jual sebesar Rp. 4.000/kg, namun setelah terdaftar sebagai produk IG Garam Amed memiliki nilai jual hingga Rp. 35.000/kg.
“Garam Amed juga membuka potensi pariwisata, sejak tahun 2016 dikenal pagelaran Festival Garam Amed di Bali,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Min Usihen juga mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan produk IG di Jawa Barat.
Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG. Apalagi tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
Min menyontohkan peningkatan nilai jual pada produk IG terdaftar seperti pada Garam Amed Bali. Ketika belum terdaftar IG, Garam Amed hanya memiliki nilai jual sebesar Rp. 4.000/kg, namun setelah terdaftar sebagai produk IG Garam Amed memiliki nilai jual hingga Rp. 35.000/kg.
“Garam Amed juga membuka potensi pariwisata, sejak tahun 2016 dikenal pagelaran Festival Garam Amed di Bali,” ucapnya.
Lihat Juga :