Raih Bintang Jasa Utama, Ini Respons Ahmad Basarah

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:24 WIB
loading...
Raih Bintang Jasa Utama,...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan salam kepada Presiden Joko Widodo seusai menerima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama di Istana Negara, Kamis (13/8/2020). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada sejumlah tokoh nasional. Salah satunya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Tanda kehormatan ini diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 52/TK/Tahun 2020 pada 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan diserahkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Terkait dengan penghargaan yang diterimanya, Basarah mengatakan bahwa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya, adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan, partai politik tempat dirinya berjuang. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duo F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kritis)

"Untuk itu saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang telah mempertimbangkan saya layak menerima anugerah yang besar ini. Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri yang telah memberi saya banyak kepercayaan dan tanggungjawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara," ujar Basarah seusai menerima penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara. (Baca juga: Daftar Lengkap Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi)

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, penunjukan orang-orang yang mendapatkan tanda jasa diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Penunjukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh Presiden. Berdasarkan masukan dewan itulah, Presiden menenentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara," katanya, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, Pasal 28 ayat (3), menyebutkan ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Penerima Bintang Jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. "Saya yakin Mas Ahmad Basarah memenuhi semua kriteria itu," jelas Dosen Universitas Jember Jawa Timur ini.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menambahkan, Basarah memang layak dianugerahi penghormatan prestisius itu karena pengabdiannya, jasa, dan karyanya buat bangsa sudah memenuhi syarat bagi Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendapatkan kehormatan tersebut.

"Ahmad Basarah kan selama ini memang lebih dikenal sebagai politisi yang sangat menaruh perhatian terhadap persoalan ideologi negara. Dia bukan hanya meluangkan waktu untuk memasyarakatkan Pancasila sebagai salah satu tugas pimpinan MPR, tapi juga rajin dan tekun mengkaji dan meneliti Pancasila secara komprehensif," tuturnya.

Dalam catatannya, selama Juni 2020 atau yang disebut dengan Bulan Bung Karno, Basarah mengadakan lebih dari 20 kali webinar dengan sejumlah forum dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. dari pagi sampai malam tentang ideologi negara ini," tandas Karyono.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Soroti Kasus Tudingan...
Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di Pengadilan
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
PDIP Desak Investigasi...
PDIP Desak Investigasi Menyeluruh Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Rekomendasi
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved