Dewan Pers Tidak Libatkan Perwakilan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Selasa, 05 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
Dewan Pers Tidak Libatkan...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan pers dalam Komite Publisher Rights. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan pers dalam Komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights .

"Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Komite terdiri dari unsur Dewan Pers bukan anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers," ujar Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang

Ninik menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan perusahaan pers dalam lima anggota Komite tersebut dan justru hanya melibatkan unsur profesional organisasi pers.

"Argumentasi dan filosofis normatifnya adalah pada Perpres ini Komite menyelesaikan dispute antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," kata Ninik.

Dijelaskan Ninik, yang berbeda pendapat adalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Sehingga akan menjadi tidak representatif kalau di dalam anggota Komite itu adalah perusahaan pers nanti ada konflik kepentingan.

"Di situlah maka kepentingannya diwakili oleh profesional. Manakala para profesional memerlukan informasi pengetahuan atau hal-hal lain terkait dengan perusahaan pers mereka bisa mengundang. Maka di sini diperlukan ahli IT, ahli hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian perdata misalnya dan lain-lain," tuturnya.

Ninik melanjutkan apabila ada perwakilan perusahaan pers dimasukkan dalam Komite Perpres Publisher Rights maka nanti pihak perusahaan platform digital akan meminta ada perwakilannya pula dalam Komite.

"Kalau di sini yang memediasi adalah beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform digital nanti meminta, ada perusahaan pers di situ saya mau juga begitu, itukan tidak memungkinkan. Jadi ini untuk menghindari conflict of interest," pungkas Ninik Rahayu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Bittime-Nobu Bank Kolaborasi,...
Bittime-Nobu Bank Kolaborasi, Jembatani Keuangan Tradisional Menuju Tokenisasi Aset Global
Dorong Perkembangan...
Dorong Perkembangan Retail Herbal Digital dengan Sistem Modern
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved