Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Rabu, 08 November 2023 - 14:40 WIB
loading...
Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan Resmi
Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bepergian ke Luar Negeri. Mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Termasuk advokat Donal Fariz.

Mendengar kabar tersebut, Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut. Dirinya menegaskan dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kementan, dia bersama Rasamala Aritonang menjalankan profesi sesuai dengan prosedur.

"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," ucap Febri, Rabu (8/11/2023).



Dia juga tidak merasa keberatan jika nantinya KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan memanggilnya untuk dimintai keterangan. "Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.



"KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Meski demikian, Ali tidak merinci identitas advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan Indonesia. Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)