PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Jadi 2,5%, Minimalisir Suara Rakyat Terbuang
Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kan tetap proporsional, multi politiknya, multi kulturalnya tercapai karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat, semakin banyak yang terangkut ke DPR," ungkap dia.
"Kalau kemarin (Pemilu 2024) kan banyak yang terbuang, ada 9, sekian persen kan sia-sia, kalau mau tidak terbuang ya nol persen," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Perludem: Idealnya Ambang Batas Parlemen di Indonesia 1 Persen
Berikut ini amar putusan MK dikutip dari laman MK:
"Kalau kemarin (Pemilu 2024) kan banyak yang terbuang, ada 9, sekian persen kan sia-sia, kalau mau tidak terbuang ya nol persen," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Perludem: Idealnya Ambang Batas Parlemen di Indonesia 1 Persen
Berikut ini amar putusan MK dikutip dari laman MK:
Lihat Juga :