Kemenag Gelar Rakornas Peningkatan Moderasi Beragama di Indonesia

Senin, 04 Maret 2024 - 18:11 WIB
loading...
Kemenag Gelar Rakornas...
Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, Kemenag akan menggelar Rakornas Penguatan Moderasi Beragama. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Kegiatan tersebut menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 58 Tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama .

Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag ini akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024.

Dalam rakornas ini akan dibahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoniā€.



"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," kata Staf Khusus (Stafsus) Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk. "Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.



Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama. Suyitno menegaskan terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.

Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.

"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.

Rakornas rencana dihadiri sejumlah pembicara kunci, yaitu:
1. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., Menteri Dalam Negeri.
5. Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Poin Efisiensi Anggaran...
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Menag: Universalitas...
Menag: Universalitas Ajaran Buddhis Jadi Sendi-sendi Kearifan Lokal Dunia
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
Pendaftaran Bantuan...
Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya
Menag Apresiasi Ary...
Menag Apresiasi Ary Ginanjar Pelopori Konseling Berbasis AI Talent DNA untuk Guru BK Madrasah
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
Kembangkan Talenta Berbasis...
Kembangkan Talenta Berbasis AI, Kemenag-ESQ Latih Guru BK Madrasah
38 Bhikkhu dari Bangkok...
38 Bhikkhu dari Bangkok Bakal Jalan Kaki ke Candi Borobudur di International Thudong 2025
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved