Kemenag Gelar Rakornas Peningkatan Moderasi Beragama di Indonesia
Senin, 04 Maret 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk. "Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.
Baca juga: Kemenag Gelar Konferensi Moderasi Beragama Asia-Afrika dan Amerika Latin, Bahas Perdamaian Dunia
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama. Suyitno menegaskan terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Baca juga: Kemenag Gelar Konferensi Moderasi Beragama Asia-Afrika dan Amerika Latin, Bahas Perdamaian Dunia
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama. Suyitno menegaskan terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Lihat Juga :