Pro Kontra KUA, Kemenag Tegaskan Tak Campur Adukkan Agama, Hanya Pencatatan Pernikahan
Senin, 04 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Maka, kata dia Kemenag akan menggunakan celah dengan memakai aturan dalam UUD 1945. Sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama.
"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," paparnya.
Dengan demikian, dia berharap tidak salah paham terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Namun wacana tersebut semata-mata demi melayani semua umat secara dekat.
Baca juga: Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Dirjen HAM: Kami Siap Susun Regulasi Baru
"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah disemuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," tutupnya.
"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," paparnya.
Dengan demikian, dia berharap tidak salah paham terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Namun wacana tersebut semata-mata demi melayani semua umat secara dekat.
Baca juga: Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Dirjen HAM: Kami Siap Susun Regulasi Baru
"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah disemuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :