Permukiman Sehat Bebas Kebakaran
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Di balik bencana kebakaran yang meludeskan permukiman padat di tengah pandemi, memunculkan peluang untuk menata ulang permukiman bebas kebakaran sekaligus mewujudkan permukiman sehat bebas Covid-19. Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, Pemprov DKI harus sigap datang ke lapangan. Warga segera ditampung di tempat pengungsian terdekat, seperti sekolah, kantor kelurahan, atau tempat ibadah. Pastikan dalam waktu satu-dua minggu kedepan tidak ada pembangunan kembali perumahan oleh masyarakat di lokasi kebakaran.
Kedua, cek regulasi dan legalisasi, pelajari status peruntukan lahan lokasi kebakaran dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang untuk hunian, perkantoran, komersial, atau ruang terbuka hijau. Sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada tiga pola penanganan.
Status ringan, pemugaran bangunan rumah (bedah rumah) secara mandiri atau gotong royong. Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan rumah sehat. Status sedang, peremajaan kawasan yakni permukiman ditata ulang terpadu, perbaikan jalan dan saluran air, jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), sanitasi komunal, penanganan sampah, instalasi pengolahan air limbah, serta jalur evakuasi dan ruang terbuka hijau.
Status berat, jika lokasi kebakaran tidak sesuai rencana tata ruang dan rawan bencana, demi keamanan dan keselamatan warga, perumahan harus direlokasi ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Lokasi kebakaran dikembalikan sesuai peruntukannya atau dijadikan ruang terbuka hijau kota.
Ketiga, wujudkan solusi, untuk mengurangi kepadatan bangunan dan meningkatkan kapasitas daya huni maka pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi lahan dan membangun hunian vertikal (rusunami untuk warga asli, rusunawa untuk pendatang, flat untuk pekerja/milenial).
Pertama, Pemprov DKI harus sigap datang ke lapangan. Warga segera ditampung di tempat pengungsian terdekat, seperti sekolah, kantor kelurahan, atau tempat ibadah. Pastikan dalam waktu satu-dua minggu kedepan tidak ada pembangunan kembali perumahan oleh masyarakat di lokasi kebakaran.
Kedua, cek regulasi dan legalisasi, pelajari status peruntukan lahan lokasi kebakaran dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang untuk hunian, perkantoran, komersial, atau ruang terbuka hijau. Sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada tiga pola penanganan.
Status ringan, pemugaran bangunan rumah (bedah rumah) secara mandiri atau gotong royong. Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan rumah sehat. Status sedang, peremajaan kawasan yakni permukiman ditata ulang terpadu, perbaikan jalan dan saluran air, jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), sanitasi komunal, penanganan sampah, instalasi pengolahan air limbah, serta jalur evakuasi dan ruang terbuka hijau.
Status berat, jika lokasi kebakaran tidak sesuai rencana tata ruang dan rawan bencana, demi keamanan dan keselamatan warga, perumahan harus direlokasi ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Lokasi kebakaran dikembalikan sesuai peruntukannya atau dijadikan ruang terbuka hijau kota.
Ketiga, wujudkan solusi, untuk mengurangi kepadatan bangunan dan meningkatkan kapasitas daya huni maka pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi lahan dan membangun hunian vertikal (rusunami untuk warga asli, rusunawa untuk pendatang, flat untuk pekerja/milenial).