Permukiman Sehat Bebas Kebakaran

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:58 WIB
loading...
A A A
Di balik bencana kebakaran yang meludeskan permukiman padat di tengah pandemi, memunculkan peluang untuk menata ulang permukiman bebas kebakaran sekaligus mewujudkan permukiman sehat bebas Covid-19. Lalu apa yang harus dilakukan?

Pertama, Pemprov DKI harus sigap datang ke lapangan. Warga segera ditampung di tempat pengungsian terdekat, seperti sekolah, kantor kelurahan, atau tempat ibadah. Pastikan dalam waktu satu-dua minggu kedepan tidak ada pembangunan kembali perumahan oleh masyarakat di lokasi kebakaran.

Kedua, cek regulasi dan legalisasi, pelajari status peruntukan lahan lokasi kebakaran dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang untuk hunian, perkantoran, komersial, atau ruang terbuka hijau. Sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada tiga pola penanganan.

Status ringan, pemugaran bangunan rumah (bedah rumah) secara mandiri atau gotong royong. Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan rumah sehat. Status sedang, peremajaan kawasan yakni permukiman ditata ulang terpadu, perbaikan jalan dan saluran air, jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), sanitasi komunal, penanganan sampah, instalasi pengolahan air limbah, serta jalur evakuasi dan ruang terbuka hijau.

Status berat, jika lokasi kebakaran tidak sesuai rencana tata ruang dan rawan bencana, demi keamanan dan keselamatan warga, perumahan harus direlokasi ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Lokasi kebakaran dikembalikan sesuai peruntukannya atau dijadikan ruang terbuka hijau kota.

Ketiga, wujudkan solusi, untuk mengurangi kepadatan bangunan dan meningkatkan kapasitas daya huni maka pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi lahan dan membangun hunian vertikal (rusunami untuk warga asli, rusunawa untuk pendatang, flat untuk pekerja/milenial).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved