Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 04 Maret 2024 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun," ujarnya.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah pebuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersilit pembuktian.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Selanjutnya hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah pebuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersilit pembuktian.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Selanjutnya hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.
Lihat Juga :