Kemenag Susun Policy Brief Layanan KUA untuk Semua Agama
Senin, 04 Maret 2024 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan yang digulirkan Menag Yaqut, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat. Dia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.
"Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama," kata Suyitno.
Baca juga: MUI Minta Menag Kaji Kembali Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Ia memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.
"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," katanya.
"Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama," kata Suyitno.
Baca juga: MUI Minta Menag Kaji Kembali Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Ia memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.
"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," katanya.
(abd)
Lihat Juga :