SAT: Penyelesaian Kasus BLBI Selalu Mengacu pada Rekomendasi TPBH

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 18:05 WIB
SAT: Penyelesaian Kasus BLBI Selalu Mengacu pada Rekomendasi TPBH
SAT: Penyelesaian Kasus BLBI Selalu Mengacu pada Rekomendasi TPBH
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik bank BDNI, selalu mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002.

“Dalam rekomendasi kajian TPBH dan LGS tidak disebutkan soal misreprentasi laporan kredit petani tambak Dipasena,” kata SAT dalam sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang, JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada misrep dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN. “Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017,“ kata SAT.

Terdakwa menjelaskan, dia diangkat menjadi Ketua BPPN pada April 2002, saat mana dia tengah bersiap-siap untuk menjadi duta besar Indonesia di World Trade Organization (WTO).

“Saya dipanggil oleh Presiden Megawati dan Menko Dorojatun Kuntjoro-Jakti, kemudian diminta untuk menjadi Ketua BPPN. Saat itu saya jelaskan bahwa saya ditunjuk untuk menjadi duta besar untuk WTO. Tapi presiden minta agar saya bersedia menjadi Ketua BPPN, dan saya minta peryaratan agar diberi arah yang jelas,” kata SAT.

Arahan Presiden dan Menko Perekonomian adalah agar rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi aset-aset obligor BLBI diselesaikan sesuai dengan Master Settlement Acquisation Agreement (MSSA) yang sudah disetujui pemerintah. Pemerintahan sebelumnya ada upaya untuk mengamandemen MSAA ini, namun berdasarkan TAP MPR dan UU Propenas, disebutkan agar penyelesaian kewajiban obligor dikembalikan pada MSAA awal.

Menurut SAT, masalah misrep petani tambak ini baru muncul pada 2017, jauh sesudah BPPN dibubarkan pada April 2004. Padahal berdasarkan audit kinerja yang dilakukan BPK pada 2006, disebutkan bahwa BPPN telah menyelesaikan tugasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5633 seconds (0.1#10.140)